Inilah Langkah Untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Akhir Tahun

Source from kompas.com

Sobat Salam, berbagai strategi kebijakan telah dibahas demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun 2021. Apalagi menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah lewat lintas kementerian/lembaga bareng Satgas Penanganan Covid-1 terus mengantisipasi potensi kenaikan kasus.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito bilang, kalo momen libur panjang kerap dimanfaatin masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan berkunjung ke sanak keluarga dan kerabat. Kegiatan itu seringnya mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.

“Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi,” Wiku dalam keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (18/11/2021) yang juga disiarin di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Penularan itu bisa berakibat naiknya kasus dan penambahannya berlipat ganda, loh. Makin tinggi reproduction number suatu penyakit, maka bakal makin besar peluang jumlah kasus positif.

Kalo merujuk pada studi oleh Noland di Tahun 2021 dengan judul “Mobility and the effective reproduction rate of Covid-19”, bahwa dibutuhin pengurangan mobilitas masyarakat seengganya 20 sampe 40 persen dari intensitas normal. Biar angka ada dibawah 1 dan buat ngurangin lebih besar lagi sampe jadi 0,7 maka diperluin pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.

Pemerintah bikin beberapa kebijakan buat mengantisipasi lonjakan kasus yang mungkin bisa terjadi di akhir taun. Apa aja, sih?

Baca Juga Peringatan WHO Tentang Penggunaan Antibiotik Pada Pasien Covid-19

Inilah Langkah Untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Akhir Tahun

Source from nasional.kontan.co.id

1. PPKM Level 3 di seluruh Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bilang, pemerintah bakal nerapin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjiir, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).

PPKM ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 sampe 2 Januari 2022.

2. Pencabutan Cuti Natal 24 Desember 2021

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

“Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, (16/6/2021).

3. Larangan cuti di akhir tahun

Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2021 juga diatur terkait larangan ASN ambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional di tahun 2021.

Kalo kayak gitu, pergerakan masyarakat bisa ditekan dengan lebih optimal, jadi virus dan infeksinya bisa juga turun ditekan.

Upaya lain yang sesungguhnya buat cegah datangnya gelombanng infeksi ketiga, tetep lakuin vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin.

Nah buat Sobat Salam yang perlu antigen yang praktis, cepat, dirumah aja dengan pelayanan yang prima, Ya Salam Homecare Jawabannya! Cek Harganya Sekarang yuk!

Cek Harga Sekarang!

Sumber : kompas.com / covid19.go.id

Leave a comment

Your email address will not be published.