Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Alasan dan Aturannya!

Sobat Salam,  kabar terbaru tentang kebijakan pelonggaran penggunaan masker sudah diumumkan. Presiden Jokowi mengizinkan lepas masker mulai Selasa, 18 Mei 2022. Pelonggaran kebijakan ini bukan tanpa alasan, karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan 2 tahun terakhir.

Aturan pelonggaran masker juga dipaparkan sebagai berikut :

  • Pelonggaran di ruangan terbuka, dengan syarat tidak dalam keadaan padat aktivitas masyarakat
  • Kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap wajib menggunakan masker
  • Masyarakat yang sedang sakit, batuk, pilek serta lansia dan kelompok komorbid disarankan tetap menggunakan masker

Selain tentang kebijakan pelonggaran pemakaian masker, presiden juga memberikan pengumuman bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Alasan dan Aturannya!
Source : Okezone.com

Dari Kompas.com, menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru, Senin (16/5/2022), bertambah 182 kasus Covid-19 dalam sehari. Dengan begitu, total ada 6.050.958 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi 2 Maret 2022.

Di periode yang sama, bertambah 263 pasien sembuh, sehingga totalnya menjadi 5.889.797 kasus sembuh. Sedangkan, jumlah pasien meninggal bertambah 6 orang, sehingga total ada 156.464 kasus kematian. Dan kasus aktif virus corona jumlahnya saat ini mencapai 4.679 kasus.

Pesan dari epidemiolog Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman yaitu pelonggaran pemakaian masker ini jangan sampai disalahartikan. Sehingga menjadi euforia yang berlebihan dan protokol kesehatan malah terabaikan, karena Covid-19 belum hilang sepenuhnya.

Baca Juga :

Leave a comment

Your email address will not be published.