Divonis Hukuman Mati, Predator Santriwati, Herry Wirawan Tidak Jadi Dihukum Kebiri Kimia

Sobat Salam, ingat dengan berita menggemparkan tentang kasus pemerkosaan terhadap 13 santri yang dilakukan oleh Herry Wirawan? Ia yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sekarang divonis hukuman mati. Oleh karena itu, ia tidak akan di kebiri kimia.

Keputusan vonis mati itu dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ternyata, korban pemerkosaan Herry yang 13 orang itu, 9 bayi lahir dari 8 korban.

“Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun,” ujar Ketua P2TP2A.

Bicara tentang pemerkosaan, selain hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sobat juga pasti sering mendengar istilah kebiri. Ya, ada kasus lain yang vonis hukumannya adalah kebiri.

Pengertian dan Jenis Kebiri

Divonis Hukuman Mati, Predator Santriwati, Herry Wirawan Tidak Jadi Dihukum Kebiri Kimia
Source : BeritaSatu.com

Kebiri pada pria merupakan prosedur dimana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Pengebirian mempunyai dua jenis prosedur yang berbeda, yaitu dengan pembedahan dan proses kimia. Dalam pengebirian bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen. Sedangkan, dalam pengebirian kimia, obat-obatan akan diberikan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksual akan berkurang.

Di Indonesia, Perpu dibuat untuk memberatkan hukuman dan memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual yaitu kebiri kimia. Apa saja?

1. Hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun kalau korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/ atau korban meninggal dunia.

2. Pengumuman pada publik tentang identitas pelaku

3. Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi

4. Pemberian alat pendeteksi elektronik (chip) terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia, dan mengetahui keberadaan mantan narapidana itu.

Walaupun efek dari prosedur bisa hilang setelah pengobatan dihentikan , tapi efek samping bisa terus muncul dari waktu ke waktu. Di antaranya adalah hilangnya kepadatan tulang yang secara langsung ada hubungannya dengan osteoporosis, dan hilangnya massa otot disertai dengan peningkatan lemak tubuh yang memicu penyakit jantung. Efek samping lainnya, disfungsi ereksi, mandul, rambut rontok, dan lemas.

Alasan Herry Tidak Dikebiri Kimia

Divonis Hukuman Mati, Predator Santriwati, Herry Wirawan Tidak Jadi Dihukum Kebiri Kimia
Source : Beritajowo.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tidak menjatuhkan kebiri kimia padanya. Alasannya adalah hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan dilakukan berdasarkan Pasal 67 KUHP.

Dengan pertimbangan tersebut, terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain jika sudah dipidana mati ataupun seumur hidup.

Baca Juga :

Leave a comment

Your email address will not be published.