Aturan Baru, Perjalanan Tidak Lagi Perlu Tes Swab dan PCR

Sobat Salam, pemberitahuan terbaru dari pemerintah tentang aturan perjalanan sedang menjadi perbincangan. Saat ini, aturan perjalanan yang menggunakan transportasi umum, mulai dari kereta api, kapal laut, sampai pesawat terbang tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab antigen ataupun PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers setelah mengikti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, dilansir dari kontan.co.id, Senin (07/03/2022) siang.

Adanya perubahan aturan karena melihat kondisi dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik dengan adanya tanda kasus harian nasional yang menurun. Begitupun dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Catatan dari Satgas Penanganan Covid-19, ada tambahan 21.381 kasus baru infeksi virus Covid-19 pada 7 Maret 2022. Sehingga total menjadi 5.770.106 kasus positif Covid-19 sejak pandemi sampai 7 Maret 2022.

Untuk jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 7 Maret 2022 bertambah 48.800 orang, sehingga menjadi sebanyak 5.171.402 orang.

Sedangkan, untuk jumlah orang yang meninggal karena Covid-19 di Indonesia per 7 Maret 2022 bertambah 258 orang menjadi sebanyak 150.430 orang.

Dari kasus yang aktif Covid-19 di indonesia 7 Maret 2022 mencapai 448.274 kasus, berkurang 27.677 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Kasus aktif Covid-19 pekan lalunya melewati angka 500.000 kasus. Walaupun kasus posistif Covid-19 tinggi, tapi tingkat keterisian ruangan di rumah sakit cukup rendah.

Karena itulah, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru yang berkaitan dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, sampai uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Untuk seluruh kegiatan olahraga bisa disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut : Level 4 : 25 persen, Level 3 : 50 persen, Level 2 : 75 persen, dan Level 1 : 100 persen,” ungkap Luhut.

Uji Coba PPLN Tanpa Karantina di Bali

Melalui Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai dari 7 Maret 2022.

Source : cnnindonesia.com

Inilah persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina, antara lain :

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili Bali bagi WNI
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap / booster
  3. PPLN melakukan PCR test dan menunggu di kamar hotel sampai hasil tes negatif keluar
  4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing
  5. PPLN sudah atau tetap harus mempunyai asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan
  6. Event Internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20
  7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negera : negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab
  8. Pengetahuan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu berikutnya.

Berlakunya aturan ini sudah berdasarkan pada masukan dari para pakar dan ahli yang terkait. Bahkan, proses pergantian status dari pandemi ke endemi dilakukan dengan hati-hati dan bertahap.

Baca Juga :

Leave a comment

Your email address will not be published.