Berita Penghapusan Kelas Rawat Inap Dibantah Oleh BPJS Kesehatan dan DJSN

Source from cnnindonesia.com

Sobat Salam, belakangan ini beredar kabar kalo pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap dalam program BPJS Kesehatan di tahun depan. Jadinya, hal itu jadi pembahasan buat para warganet di media sosial, salah satunya Twitter.

Jadi, sebenernya gimana, ya? Dihapus atau masih ada?

BPJS Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas rawat inap. Saat ini, kelas rawat inap BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1 sampe 3 dengan tarif iuran yang berbeda.

“Kan saat ini tidak ada yang dihapus,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada CNNIndonesia, Selasa (13/12).

Ada lagi, “Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?” kata Kepala Humas tersebut pada Kompas.com, di tanggal yang sama.

Menurutnya, kebijakan kelas standar buat rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) belum dipastiin kapan berlaku.

Iqbal bilang kalo pelayanan rawat inap masih berjalan kayak biasanya. Pelayanan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

“Manfaat sebagaimana dimaksud dalam pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Buat informasi, pemerintah lagi menggodok kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan dan masih menunggu finalisasi kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang bakal diterapin di BPJS Kesehatan.

Iqbal bilang kalo kelas-kelas rawat inap di rumah sakit buat peserta BPJS Kesehatan tetep ada kayak yang selama ini diterapin. Cuman, kata beliau, ada perbedaan fasilitas medis buat peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah,” kata beliau.

Berita Penghapusan Kelas Rawat Inap Dibantah Oleh BPJS Kesehatan dan DJSN

Source from bantuanbpjs.com

Sementara, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang tugasnya ngelakuin kajian, serta pengususlan kebijakan dan anggaran BPJS Kesehatan kini tengah ngerancang skema standarisasi kelas rawat inap beserta penyesuaian iurannya.

DJSN pun memastikan kalo buat saat ini manfaat jaminan sosial, kelas rawat inap, dan iurannya masih tetep ga berubah, yaitu masih mengacu ke dua Perpres, yaitu Perpres 64/2020 dan Perpres 82/2018.

Pembagian kelas yang udah dibahas diawal itu, nantinya bakal disederhanain jadi kelas A buat penerima bantuan iuran PBI JKN dan kelas B buat non-PBI atau peserta BPJS Kesehatan mandiri.

“Jadi tidak sama, kelas yang sekarang tidak ada kriteria yang terstandarisasi. Harus memenuhi 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien,” kata dia.

Adapun 12 kriteria mutu tersebut meliputi bahan bangunan, minimal luas meter persegi per tempat tidur, jarak antar tempat tidur serta standar tempat tidur, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, nakas per tempat tidur, dan suhu ruangan.

Kriteria berikutnya spesifik kamar mandi dalam ruangan, tirai, atau partisi antar tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, serta terakhir adalah ruangan yang udah dibagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, dan bersalin).

Soal penyesuaian iuran dampak dari standarisasi kelas rawat inap itu, pihaknya lagi ngerancang resgulasinya. Tapi, sekali lagi beliau menekankan kalo buat saat ini, ga ada perubahan manfaat jaminan sosial kesehatan, termasuk perubahan iuran.

“peraturan tersebut masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dipatok Rp 75.000? Simak Ini!

Leave a comment

Your email address will not be published.